Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pasal30
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan anak.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. bimbingan;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan.
(4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup aspek yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BABX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal29 ( 1) Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan anak melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perlindungan anak secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Bupati.
(2) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang.
Koreksi Anda
