Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan azas:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan terbaik untuk anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
(2) Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
Koreksi Anda
