Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b, dilaksanakan dengan cara:
a. merumuskan kebijakan pencegahan, pengurangan resiko rentan, penanganan korban dan sistem data informasi anak;
b. menyelenggarakan pemeliharan, perawatan, dan rehabilitasi sosial anak dari tindak kekerasan, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
c. menyediakan tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak dari tindak kekerasan; dan
d. menyelenggarakan perlindungan khusus kepada anak.
Koreksi Anda
