Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kabupaten La.yak Anak, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak.
(2) Ketentuan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
