Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan pelayanan teknis terhadap anak korban kekerasan dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perlindungan anak;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Pelaksana Teknis diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
