Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a. membentuk, menyelaraskan, dan mengintegrasikan peraturan dan kebijakan yang sesuai dan dibutuhkan untuk penyelenggaraan perlindungan anak;
b. menyusun Rencana Strategis Penyelenggaraan Perlindungan Anak jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah;
c. mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan Pemerintah Daerah yang terkait untuk melakukan pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran
d. melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak;
e. menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dan melakukan pembinaan serta evaluasi;
f. melindungi anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
g. melindungi anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya; dan
h. melindungi anak korban jaringan terorisme.
Koreksi Anda
