Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan prinsip:
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Koreksi Anda
