Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan terhadap hak anak di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c, dilaksanakan dengan cara: a. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, keluarga dan orang tua; b. penyelenggaraan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; c. memberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang disabilitas; d. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan teknologi informasi bagi anak; dan
Koreksi Anda