Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak; b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. (2) Keluarga berkewajiban melakukan penguatan ketahanan keluarga melalui 8 (delapan) fungsi keluarga.
Koreksi Anda