Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa/Kelurahan berkewajiban dan bertanggungjawab untuk: a. melakukan upaya untuk membangun Desa/Kelurahan Ramah Anak; b. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; dan c. memberikan dukungan sarana dan prasarana dan ketersediaan Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Koreksi Anda