Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa/Kelurahan berkewajiban dan bertanggungjawab untuk:
a. melakukan upaya untuk membangun Desa/Kelurahan Ramah Anak;
b. memfasilitasi terwujudnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; dan
c. memberikan dukungan sarana dan prasarana dan ketersediaan Sumber Daya Manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Koreksi Anda
