Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan wajib memfasilitasi terbentuknya Forum Anak.
(2) Dalam setiap penyusunan kebijakan yang terkait dengan anak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan harus memperhatikan dan mengakomodasi pendapat anak yang disampaikan melalui Forum Anak.
(3) Sumber pembinaan untuk pelaksanaan Forum Anak dapat berasal dari:
a. anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. iuran anggota Forum Anak;
c. sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
(4) Forum Anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal28
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Tingkat Kecamatan.
(2) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Tingkat Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda
