Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
( 1) Penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/ atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
(2) Dalam melakukan penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. instansi vertikal;
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya;
d. pemerintah desa;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. pihak swasta;
g. masyarakat;
dan/atau
h. keluarga.
Koreksi Anda
