Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/ atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. (2) Dalam melakukan penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan: a. instansi vertikal; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota lainnya; d. pemerintah desa; e. lembaga swadaya masyarakat; f. pihak swasta; g. masyarakat; dan/atau h. keluarga.
Koreksi Anda