Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
LAMPIRAN I PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
I.
MENU KEGIATAN DAN RINCIAN KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH No. Menu Kegiatan Rincian Kegiatan Satuan Keterangan A.
Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum 1) Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi;
2) Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota Unit Pembangunan gedung baru fasilitas layanan Perpustakaan Umum B.
Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum 1) Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum provinsi, Kabupaten/Kota 2) Renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota Unit Penambahan dan/atau pengembangan bangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Perbaikan/pemugaran Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum
C.
Pengadaan perabot dan TIK layanan Perpustakaan Umum 1) Pengadaan perabot layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota 2) Pengadaan TIK layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota Paket Pengadaan perabot layanan Perpustakaan Umum meliputi barang- barang perlengkapan penunjang layanan Perpustakaan Pengadaan TIK layanan Perpustakaan Umum meliputi perangkat TIK untuk menunjang layanan Perpustakaan D.
Pengembangan Bahan Perpustakaan Paket Pengembangan Bahan Perpustakaan berupa koleksi tercetak dan/atau terekam.
Jenis koleksi ini terdiri atas:
a. koleksi umum;
meliputi koleksi di bidang ilmu agama, terapan, keterampilan praktis, kewirausahaan, teknologi tepat guna, fiksi serta koleksi
b. koleksi referens;
meliputi koleksi referens berbagai disiplin ilmu yang disesuaikan
dengan kebutuhan Masyarakat, potensi daerah, kondisi ekonomi sosial budaya dan kebijakan pengembangan daerah.
c. koleksi khusus (muatan lokal) meliputi koleksi tentang segala hal terkait sejarah, kekhasan daerah dan kekayaan budaya daerah
II.
KRITERIA TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH
A.
Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota Secara teknis dan fungsional Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum harus dirancang untuk menjamin terwujudnya pelayanan Perpustakaan bagi pemustaka dengan aman dan ramah serta disain arsitektur dan struktur bangunan yang kokoh, kuat dan fungsional. Kebutuhan ruang Perpustakaan adalah sebagai berikut:
a. Ruang layanan pengunjung terdiri dari:
1. lobby (area informasi, area pendaftaran keanggotaan, area penitipan barang);
2. konsultasi/promosi dan pameran;
3. baca anak;
4. baca remaja;
5. baca dewasa;
6. baca lansia dan penyandang disabilitas;
7. koleksi deposit/muatan lokal;
8. pertemuan/diskusi/bedah buku;
9. layanan referens;
10. layanan pandang dengar (audio visual);
11. layanan informasi berbasis TIK dan internet;
12. aktifitas publik untuk pelatihan, workshop, dan berbagai macam kegiatan yang melibatkan Masyarakat.
b. Ruang khusus penunjang pelayanan terdiri dari:
1. koleksi baru;
2. review/penelitian koleksi baru;
3. pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
4. koleksi tandon.
c. Ruang penunjang pelayanan publik terdiri dari:
1. toilet;
2. laktasi;
3. kantin;
4. mushala/tempat ibadah;
5. keamanan;
6. pagar;
7. taman; dan
8. parkir.
Seluruh rincian kebutuhan ruang tersebut harus tertuang dalam bentuk dokumen DED (Detail Engineering Design) yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (konsultan perencana) dan disahkan oleh dinas teknis terkait setempat (Pekerjaan Umum/Cipta Karya). Secara teknis desain bangunan memiliki kriteria sebagai berikut:
a. fungsi bangunan sebagai fasilitas layanan Perpustakaan yang beban lantai bangunan berbeda dengan beban lantai bangunan kantor lainnya yaitu minimal 400 kg/m2 (empat ratus kilogram per meter persegi).
b. Fungsi bangunan selain fasilitas layanan Perpustakaan disesuaikan dengan standar yang berlaku.
c. spesifikasi terkait dengan fungsi bangunan, terdiri dari:
1. tampak bangunan sebagai bangunan khas Perpustakaan yang mampu menjadi landmark lingkungan.
2. tampak bangunan dan/atau bentuk massa bangunan mengikuti kondisi daerah yang mengakomodir transformasi bentuk budaya setempat.
3. pemilihan warna elemen interior harus membuat suasana tenang, sejuk dan nyaman.
4. segala perizinan yang terkait dengan pembangunan fasilitas antara lain: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), dilaksanakan sebelum dimulai pembangunan, selanjutnya setelah bangunan selesai diperlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi tanggung jawab daerah masing- masing.
d. spesifikasi teknis bangunan terdiri dari:
1. pekerjaan arsitektur bangunan:
a) Pekerjaan lantai Area lobby menggunakan lantai yang menggunakan bahan yang keras dan kuat dan mempunyai daya tarik bagi pengunjung. Sedangkan ruangan lainnya dapat menggunakan homogeneus tile atau minimal keramik.
b) Pekerjaan dinding Dinding eksterior dapat dilapis batu granit, marmer atau batu alam, sedangkan facade bagian atas dapat berupa kaca dan kusen alumunium atau Alumunium Composite Panel (ACP). Dinding eksterior dan interior minimal menggunakan cat.
c) Pekerjaan plafond Plafond dapat menggunakan panel gypsum/calcium carbonat/lambersering dengan rangka penggantung disesuaikan dengan jenis material plafond yang digunakan.
2. Pekerjaan struktur bangunan Struktur lantai bangunan tahan dan kuat untuk fungsi Perpustakaan, di mana setiap tahun ada penambahan beban atau buku dan dengan perhitungan bangunan tahan gempa.
a) struktur bawah (sub struktur) adalah bagian-bagian bangunan yang terletak di bawah permukaan tanah.
Struktur bawah ini meliputi pondasi dan sloof; dan b) struktur atas (super struktur) yaitu bagian-bagian bangunan yang terletak di atas permukaan tanah berbentuk kolom, balok dan plat lantai sampai atap dengan penutup atap dapat menggunakan rangka kayu/besi/baja ringan atau dapat berbentuk flat dengan material beton yang kesemuanya harus aman terhadap kebocoran.
3. Pekerjaan mekanikal, terdiri dari:
a) pemipaan (plumbing) yang terdapat pada bangunan seperti pipa untuk air bersih, air kotor, pipa ventilasi, dan air hujan. Pada pekerjaan pemipaan ini biasanya menggunakan material pipa PVC, pipa poly propylene random (PPR), atau pipa galvanis mengikuti peraturan SNI, PPI (Pedoman Plumbing INDONESIA) dan Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat;
b) pekerjaan instalasi air limbah bangunan yang dimaksudkan adalah instalasi air bekas (berasal dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar dan pipa tegak menuju saluran fasilitas/kawasan/kota atau ke unit pengolahan limbah), instalasi air kotor/air limbah (berasal dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke unit pengolahan air kotor) dan air hujan (air hujan yang berasal dari atap dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke sumur resapan dan dapat dialirkan ke saluran fasilitas/kawasan/kota);
c) pekerjaan pemadam kebakaran (fire hydrant) adalah pekerjaan mekanikal plumbing yang masih berhubungan dengan pemipaan air khususnya untuk keperluan pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran.
Pemasangan fire hydrant dan sprinkler berlaku untuk luas bangunan di atas 5.000 m2 atau bangunan yang memiliki lebih dari lima lantai ke atas, sedangkan di bawah luas 5.000 m2 menggunakan alat yang portable (Alat Pemadam Api Ringan/APAR). Untuk ruang Perpustakaan terkait dengan koleksi dan sebagainya menggunakan pemadam kebakaran (fire extinguisher) berbentuk gas atau foam. Setiap ruangan kerja dapat dipasang alat detektor asap (smoke detector) yang akan mendeteksi asap atau api yang berada di dalam ruangan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah setempat;
d) sistem tata udara (Humidity Ventilation and Air Conditioning) adalah pengkondisian ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
Pengaturan kondisi ruangan melalui proses ventilasi (ventilation) dan pendinginan (cooling) sehingga tercapai suhu dan kelembaban tertentu. Untuk bangunan terdiri dari berbagai kegiatan dan tidak luas disarankan menggunakan AC split atau wall mounted, sedangkan untuk bangunan yang ruang kerjanya luas dan kegiatannya sama dapat menggunakan AC central atau AC split duct; dan e) pekerjaan lift atau eskalator, dapat digunakan untuk bangunan empat lantai ke atas dan sebaiknya memiliki fasilitas alat transportasi vertikal untuk disabilitas.
4. Pekerjaan elektrikal a) pekerjaan elektrikal mencakup panel tegangan menengah, kabel daya tegangan menengah, panel listrik tegangan rendah, panel distribution box, kabel daya listrik, armatur lampu penerangan, saklar, stop kontak, kabel instalasi penerangan, instalasi stop kontak, sistem penangkal petir, dan dapat disediakan genset sebagai daya cadangan apabila terjadi pemadaman listrik;
b) tingkat pencahayaan minimum penerangan untuk ruang baca adalah minimal 300 lux;
c) pekerjaan elektronik adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi sistem bangunan sesuai kebutuhan seperti sistem tata suara, sistem telepon, sistem data, sistem CCTV, dan sistem Master Antene Televisi (MATV);
d) Jaringan local area network (LAN) dan akses internet;
dan e) Jaringan komunikasi dan telekomunikasi.
5. Komponen Anggaran Biaya a) pekerjaan arsitektur terdiri dari:
1) pekerjaaan dinding, komponen biaya untuk pekerjaan dinding meliputi:
a) harga satuan dinding sudah termasuk adukan biasa atau drymix, kolom praktis, ringbalk, angkur, sparing;
b) harga satuan plesteran biasa atau drymix sudah termasuk acian dan semua pekerjaan bantu yang berhubungan dengan plesteran;
c) harga satuan pekerjaan pelapis dinding (seperti:
granit, marmer, keramik, porselin) sudah termasuk adukan, cor beton, perekat (calbond), dan naad;
d) harga satuan pekerjaan plesteran sudah termasuk untuk dinding kedap air sesuai gambar dan spesifikasi;
e) harga satuan pekerjaan cat dinding sudah termasuk pengertian cat dasar;
f) pekerjaan toilet;
g) harga satuan pekerjaan pelapis dinding dan/atau partisi toilet; dan h) harga satuan tersebut di atas sudah termasuk alat- alat bantu dan lengkap aksesoris yang diperlukan sesuai spesifikasi teknis.
2) pekerjaan lantai, komponen biaya untuk pekerjaan lantai meliputi:
a) harga satuan pemasangan finishing lantai sudah termasuk pemasangan berikut adukan mortar, additive, naad, harus sesuai dengan petunjuk yang disyaratkan pabrik pembuat; dan b) harga satuan tersebut di atas sudah termasuk alat- alat bantu dan lengkap aksesories yang diperlukan sesuai spesifikasi teknis.
3) pekerjaan plafond, komponen biaya untuk pekerjaan plafond meliputi:
a) harga satuan pekerjaan plafond sudah termasuk rangka;
b) harga satuan plafond/lambresiring sudah termasuk anti rayap;
c) harga satuan list-list plafond sudah termasuk rangka pendukung; dan d) harga satuan pekerjaan cat plafond dan list termasuk pengertian cat dasar.
4) pekerjaan pintu dan jendela, komponen biaya untuk pekerjaan pintu dan jendela meliputi harga satuan pintu dan jendela sudah termasuk alat penggantung dan pengunci. Setiap pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk yang disyaratkan pabrik pembuat.
5) pekerjaan sanitary, perhitungan biaya untuk pekerjaan sanitary merupakan harga satuan upah sanitair (sanitary equipment lengkap dengan aksesoris). Setiap pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk yang disyaratkan pabrik pembuat.
b) pekerjaan struktur meliputi:
1) biaya pekerjaan beton sudah termasuk biaya pengadaan dan pengecoran;
2) biaya pekerjaan bekisting sudah termasuk biaya pemasangan dan pembongkaran; dan 3) biaya pekerjaan baja/besi sudah termasuk biaya pemotongan, perakitan, biaya las/baut, pemasangan dan alat bantu.
c) pekerjaan mekanikal komponen biaya pemasangan instalasi plumbing, pipa air hujan, pipa air limbah, pemadam kebakaran harus sudah menghitung biaya alat bantu, aksesoris, termasuk biaya pengujian secara parsial maupun commisioning test, meliputi:
1) pekerjaan pembuatan sumur dangkal/dalam dan peralatan pompa air bersih, air kotor, dan sebagainya termasuk biaya mobilisasi, alat bantu, aksesoris, dilengkapi garansi, lulus tes uji untuk sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan instansi terkait; dan
2) pekerjaan STP (Sewage Treatment Plant) atau septic tank dan resapannya sudah termasuk pemasangan.
d) pekerjaan elektrikal, dengan komponen sebagai berikut:
1) komponen biaya pemasangan instalasi listrik harus sudah menghitung biaya alat bantu, assessories, termasuk biaya pengujian secara parsial maupun commisioning test;
2) komponen biaya peralatan elektrikal, seperti panel- panel Master Distribution Panel (MDP), Menengah, Rendah, Trafo, Genset, dan sebagainya.
termasuk biaya mobilisasi, alat bantu, assessories, dilengkapi garansi, lulus tes uji untuk sertifikasi kelayakan yang dikeluarkan instansi terkait;
3) Komponen biaya jaringan local area network (LAN) dan akses internet; dan 4) Komponen biaya jaringan komunikasi dan telekomunikasi.
6. metode pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
B.
Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota Secara teknis dan fungsional Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan harus dirancang untuk menjamin terwujudnya pelayanan Perpustakaan bagi pemustaka dengan aman dan ramah serta disain arsitektur dan struktur bangunan yang kokoh, kuat dan fungsional. Kebutuhan ruang Perpustakaan adalah sebagai berikut:
a. Ruang layanan pengunjung terdiri dari:
1. lobby (area informasi, area pendaftaran keanggotaan, area penitipan barang);
2. konsultasi/promosi dan pameran;
3. baca anak;
4. baca remaja;
5. baca dewasa;
6. baca lansia dan penyandang disabilitas;
7. koleksi deposit/muatan lokal;
8. pertemuan/diskusi/bedah buku;
9. layanan referens;
10. layanan pandang dengar (audio visual);
11. layanan informasi berbasis TIK dan internet;
12. aktifitas publik untuk pelatihan, workshop, dan berbagai macam kegiatan yang melibatkan Masyarakat.
b. Ruang khusus penunjang pelayanan terdiri dari:
1. koleksi baru;
2. review/penelitian koleksi baru;
3. pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
4. koleksi tandon.
c. Ruang penunjang pelayanan publik terdiri dari:
1. toilet;
2. laktasi;
3. kantin;
4. mushala/tempat ibadah;
5. keamanan;
6. pagar;
7. taman; dan
8. parkir.
Pelaksanaan kegiatan ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum provinsi, kabupaten/kota dan Renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum provinsi, kabupaten/kota.
1. Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum provinsi, kabupaten/kota Secara teknis dan fungsional Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan harus dirancang untuk menjamin terwujudnya pelayanan Perpustakaan bagi pemustaka dengan aman dan ramah serta disain arsitektur dan struktur bangunan yang kokoh, kuat dan fungsional.
Seluruh rincian kebutuhan ruang tersebut harus tertuang dalam bentuk dokumen DED (Detail Engineering Design) yang dikeluarkan oleh pihak ketiga (konsultan perencana) dan disahkan oleh dinas teknis terkait setempat (Pekerjaan Umum/Cipta Karya). Secara teknis komponen utama DED terdiri atas:
1) fungsi bangunan sebagai fasilitas layanan Perpustakaan dengan beban lantai bangunan yaitu minimal 400 kg/m2 (empat ratus kilogram per meter persegi).
2) spesifikasi teknis pekerjaan perluasan bangunan terdiri dari:
(1) pekerjaan arsitektur bangunan, meliputi:
a. pekerjaan lantai, area lobby menggunakan lantai yang menggunakan bahan yang keras dan kuat serta mempunyai daya tarik bagi pengunjung.
Sedangkan ruangan lainnya dapat menggunakan homogeneus tile atau minimal keramik;
b. pekerjaan dinding, material penyelesaian dinding yang terkait dengan façade menyesuaikan dengan bangunan existing. Dinding interior minimal menggunakan cat; dan
c. material plafond, menggunakan panel gypsum/calcium carbonat/lambersering dengan rangka penggantung disesuaikan dengan jenis material plafond yang digunakan.
(2) pekerjaan struktur bangunan, meliputi:
a. pengujian struktur bangunan lama (existing) apabila diperlukan;
b. struktur bawah (substruktur) adalah bagian- bagian bangunan yang terletak di bawah permukaan tanah. Struktur bawah ini meliputi pondasi dan sloof; dan
c. struktur atas (superstruktur) yaitu bagian-bagian bangunan yang terletak di atas permukaan tanah berbentuk kolom, balok dan plat lantai sampai atap dengan penutup atap dapat menggunakan rangka kayu/besi/baja ringan atau dapat berbentuk flat dengan material beton yang kesemuanya harus aman terhadap kebocoran.
(3) pekerjaan mekanikal dan elektrikal, disesuaikan dengan kebutuhan dan mengacu pada peraturan perundang- undangan Pemerintah Daerah setempat.
Paket pelaksanaan pekerjaan ini dengan rincian sebagai berikut:
a. pengadaan dan pemasangan, instalasi penerangan dan fixtures lengkap aksesoris terpasang;
b. pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap aksesoris terpasang;
c. pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya, dan sistem grounding lengkap aksesoris terpasang;
d. pelaksanaan testing and commissioning;
e. pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet; dan
f. pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi.
(4) komponen anggaran biaya, meliputi:
a. pekerjaan dinding arsitektur terdiri dari:
1. pekerjaaan dinding, perhitungan biaya untuk pekerjaan dinding sebagai berikut:
a) harga satuan dinding sudah termasuk adukan biasa atau drymix, kolom praktis, ringbalk, angkur, dan sparing;
b) harga satuan plesteran biasa atau drymix sudah termasuk acian dan semua pekerjaan bantu yang berhubungan dengan plesteran;
c) harga satuan pekerjaan pelapis dinding (granit, marmer, keramik, porselin) sudah termasuk adukan, cor beton, perekat (calbond), naad;
dan d) harga satuan pekerjaan plesteran sudah termasuk untuk dinding kedap air sesuai gambar dan spesifikasi.
2. pekerjaan partisi cubicle toilet, dengan rincian sebagai berikut:
a) pekerjaan cubicle toilet menggunakan partisi cubicle, termasuk pintu dengan kusen aluminium; dan b) harga satuan tersebut di atas sudah termasuk alat-alat bantu dan lengkap aksesories yang diperlukan sesuai spesifikasi teknis.
3. pekerjaan lantai, perhitungan biaya untuk pekerjaan lantai:
a) harga satuan pemasangan finishing lantai sudah termasuk pemasangan berikut adukan mortar, additive, grouting nat, harus sesuai dengan petunjuk yang disyaratkan pabrik pembuat; dan b) harga satuan tersebut di atas sudah termasuk alat-alat bantu dan lengkap aksesories yang diperlukan sesuai spesifikasi teknis.
4. Pekerjaan plafond, perhitungan biaya untuk pekerjaan plafond:
a) harga satuan pekerjaan plafond sudah termasuk rangka;
b) harga satuan plafond pergola (lambresiring) sudah termasuk anti rayap, pengecatan (polyurethane), fire retardant dan telah dikeringkan (dryclean);
c) harga satuan list-list plafond sudah termasuk rangka pendukung; dan d) harga satuan pekerjaan cat plafond dan list termasuk pengertian cat dasar.
5. pekerjaan pintu dan jendela, perhitungan biaya untuk pekerjaan pintu dan jendela:
a) harga satuan pintu dan jendela; dan b) setiap pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk yang disyaratkan pabrik pembuat.
6. pekerjaan sanitary, perhitungan biaya untuk pekerjaan sanitary:
a) harga satuan upah sanitair (sanitary equipment lengkap dengan aksesoris);
dan b) setiap pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk yang disyaratkan pabrik pembuat.
7. pekerjaan struktur, dengan rincian sebagai berikut:
a) pengujian struktur bangunan lama (existing) apabila diperlukan;
b) pekerjaan beton sudah termasuk biaya mobilisasi dan alat bantu;
c) pekerjaan bekisting sudah termasuk biaya pemasangan dan pembongkaran;
d) biaya pengecoran sudah termasuk alat bantu; dan e) biaya pekerjaan baja/besi sudah termasuk biaya pemotongan, perakitan, biaya las/bout dan pemasangan, alat bantu dan install.
8. pekerjaan mekanikal dan elektrikal, penyesuaian sistem mekanikal dan elektrikal yang dibutuhkan pada perluasan bangunan, termasuk di dalamnya pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet serta pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi.
(5) metode pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
2. Renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota.
Secara teknis dan fungsional Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan harus dirancang untuk menjamin terwujudnya pelayanan Perpustakaan bagi pemustaka dengan aman dan ramah serta disain arsitektur dan struktur bangunan yang kokoh, kuat dan fungsional. Kebutuhan ruang Perpustakaan adalah sebagai berikut:
a. Ruang layanan pengunjung terdiri dari:
1. lobby (area informasi, area pendaftaran keanggotaan, area penitipan barang);
2. konsultasi/promosi dan pameran;
3. baca anak;
4. baca remaja;
5. baca dewasa;
6. baca lansia dan penyandang disabilitas;
7. koleksi deposit/muatan lokal;
8. pertemuan/diskusi/bedah buku;
9. layanan referens;
10. layanan pandang dengar (audio visual);
11. layanan informasi berbasis TIK dan internet;
12. aktifitas publik untuk pelatihan, workshop, dan berbagai macam kegiatan yang melibatkan Masyarakat.
b. Ruang khusus penunjang pelayanan terdiri dari:
1. koleksi baru;
2. review/penelitian koleksi baru;
3. pengolahan Bahan Perpustakaan; dan
4. koleksi tandon.
c. Ruang penunjang pelayanan publik terdiri dari:
1. toilet;
2. laktasi;
3. kantin;
4. mushala/tempat ibadah;
5. keamanan;
6. pagar;
7. taman; dan
8. parkir.
Urutan Pekerjaan Teknis Renovasi Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum:
1. urutan pekerjaan yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum bidang-bidang pekerjaan Renovasi Arsitektur, Interior dan Elektrikal yaitu pekerjaan persiapan yang meliputi:
a) pekerjaan pembongkaran;
b) penyediaan air dan daya kerja; dan c) pembersihan lokasi kerja.
2. pekerjaan renovasi fasilitas layanan Perpustakaan mencakup penyediaan tenaga kerja, bahan bangunan, dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan.
Sedangkan lingkup pekerjaan Renovasi Fasilitas Layanan Perpustakaan meliputi 3 (tiga) bidang kelompok yaitu:
a) bidang pekerjaan renovasi arsitektur/eksterior:
1) perbaikan rangka dan penutup atap;
2) perbaikan rangka dan plafond;
3) perbaikan pelapisan/plesteran dinding dan finishing/pengecatan;
4) perbaikan atau penggantian pintu dan jendela;
5) perbaikan pelapisan/plesteran lantai dan finishing; dan 6) perubahan dan penambahan facade dan kanopi serta pelapisan/finishing baru dengan mengakomodasi bentuk budaya setempat.
b) bidang pekerjaan renovasi interior mencakup area sosial, fungsional dan pelayanan sesuai dengan kebutuhan layanan Perpustakaan.
c) bidang pekerjaan renovasi mekanikal dan elektrikal termasuk di dalamnya pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet serta pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan mengacu pada peraturan perundang- undangan Pemerintah Daerah setempat.
a. spesifikasi Teknis Pekerjaan Renovasi Layanan Perpustakaan material/bahan dan penyelesaian akhir, pemilihan material/bahan dan penyelesaian akhir pekerjaan renovasi layanan Perpustakaan ini harus memenuhi aspek:
a) estetika;
b) ketahanan;
c) mudah pemeliharaan; dan d) berkelanjutan (sustainable).
material/bahan dan penyelesaian akhir ini meliputi:
a. material/bahan dan penyelesaian akhir pekerjaan renovasi arsitektur/eksterior:
1. bahan baku;
2. bahan produksi pabrik (material finishing);
dan
3. bahan penyelesaian akhir (pengecatan).
b. material/bahan dan penyelesaian akhir pekerjaan renovasi interior:
1. bahan baku;
2. bahan baku pabrik;
3. bahan penyelesaian akhir; dan
4. alat penggantung dan pengunci.
c. material/bahan pekerjaan renovasi elektrikal:
1. alat/kelengkapan dan aksesoris elektrikal;
dan
2. armature/fixture elektrikal.
d. pelaksanaan
1. pelaksanaan pekerjaan renovasi arsitektur/ekterior meliputi:
a) Pekerjaan Atap;
b) Pekerjaan Dinding;
c) Pekerjaan Pintu dan Jendela; dan
d) Pekerjaan kanopi dan facade, yang terdiri dari Perubahan dan penambahan Kanopi bangunan serta Facade bangunan dengan mengakomodasi transformasi bentuk budaya setempat/lokalitas sebagai identitas daerah (jika ada).
Pemasangan rangka/struktur penutup Facade bangunan dan Kanopi baru sebagai penutup bagian eksterior bangunan.
2. pelaksanaan pekerjaan renovasi elemen interior meliputi:
a) Pekerjaan finding;
b) Pekerjaan plafond;
c) Pekerjaan lantai; dan d) Pekerjaan kusen dan pintu.
3. pelaksanaan pekerjaan renovasi mekanikal dan elektrikal termasuk di dalamnya pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet serta pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi disesuaikan dengan kebutuhan mengacu pada peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah setempat.
Paket pelaksanaan pekerjaan ini dengan rincian sebagai berikut:
a) pengadaan dan pemasangan, instalasi penerangan dan fixtures lengkap aksesoris terpasang;
b) pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak lengkap aksesoris terpasang;
c) pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya, dan sistem grounding lengkap aksesoris terpasang; dan d) pelaksanaan testing and commissioning.
b. perhitungan anggaran biaya pekerjaan renovasi arsitektur/eksterior, interior dan elektrikal standar, meliputi:
1. renovasi arsitektur/eksterior:
a. perhitungan biaya pengerjaan dan perbaikan/pemasangan atap;
b. perhitungan biaya pengerjaan dan perbaikan rangka dan panel penutup plafond;
c. perhitungan biaya pengerjaan dan perbaikan dinding dan beton;
d. perhitungan biaya pengerjaan dan perbaikan screeding lantai dan pemasangan penutup lantai;
e. perhitungan biaya pengerjaan dan perbaikan pemasangan kusen, pintu dan jendela
f. perhitungan biaya pengerjaan dan perbaikan elemen interior lainnya;
g. perhitungan biaya pengerjaan dan pemasangan kanopi dan facade bangunan;
h. perhitungan biaya pengerjaan penyelesaian akhir (finishing), misalnya pengecatan atau melamik;
dan
i. analisa satuan pekerjaan (bahan dan upah).
2. renovasi mekanikal dan elektrikal standar:
a. perhitungan biaya pengadaan bahan instalasi dan armature/fixture, dan aksesoris pelengkap;
b. perhitungan biaya pemasangan, pengujian dan percobaan seluruh sistem instalasi, termasuk: fixtures lampu, saklar dan stop kontak, panel penerangan, panel daya dan aksesoris pelengkap;
c. pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet;
d. pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi; dan
e. analisa satuan pekerjaan (bahan dan upah).
c. kategori renovasi fasilitas layanan Perpustakaan
1. renovasi pekerjaan kategori berat:
a) pekerjaan arsitektur/eksterior:
1) perubahan dan penambahan facade dan kanopi;
2) pekerjaan pelapisan/finishing baru dinding dan lantai; dan 3) perbaikan rangka dan penutup atap.
b) pekerjaan interior:
1) interior desain khusus;
2) interior standar;
3) artwork/elemen estetik khusus budaya local; dan 4) aksesoris.
c) pekerjaan mekanikal dan elektrikal standar:
1) pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan fixture baru lengkap aksesoris terpasang;
2) pengadaan dan pemasangan saklar dan stop kontak baru lengkap aksesoris terpasang;
3) pengadaan dan pemasangan panel penerangan, panel daya, dan sistem grounding baru lengkap aksesoris terpasang;
4) pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet;
5) pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi;
6) termasuk pengujian, percobaan dan pemeliharaan; dan 7) perbaikan dan pemasangan ulang panel penerangan, panel daya dan sistem grounding yang lama lengkap aksesoris terpasang.
2. renovasi pekerjaan kategori sedang:
a) pekerjaan arsitektur/eksterior:
1) perbaikan pelapisan dinding plesteran dan finishing/pengecatan;
2) perbaikan pintu dan jendela; dan 3) perbaikan penutup atap.
b) pekerjaan interior:
1) interior standar;
2) interior desain khusus;
3) artwork/elemen estetik khusus;
dan 4) aksesoris.
c) pekerjaan mekanikal dan elektrikal standar:
1) perbaikan dan pemasangan ulang instalasi penerangan yang lama;
2) pengadaan dan pemasangan fixtures lampu baru lengkap aksesoris terpasang;
3) pengadaan dan pemasangan stop kontak dan saklar baru lengkap aksesoris terpasang; dan 4) perbaikan dan pemasangan ulang panel penerangan, panel daya dan sistem grounding yang lama lengkap aksesoris terpasang.
5) pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet; dan 6) pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi.
3. renovasi pekerjaan kategori ringan:
a) pekerjaan arsitektur/eksterior:
1) pekerjaan pengecatan ulang dinding, pintu dan jendela; dan 2) pekerjaan pembersihan dan pengecatan penutup atap.
b) pekerjaan interior:
1) interior desain khusus;
2) interior standar;
3) artwork/elemen estetik khusus;
dan 4) aksesoris.
c) pekerjaan elektrikal standar:
1) pengecekan dan pekerjaan instalasi lama;
2) penggunaan kembali fixture lama lengkap aksesoris terpasang;
3) penggunaan kembali saklar dan stop kontak lama lengkap aksesoris terpasang;
4) penggunaan kembali panel penerangan, panel daya dan sistem grounding lama lengkap aksesoris terpasang; dan 5) perbaikan dan pemasangan ulang panel penerangan, panel daya dan sistem “grounding” yang lama lengkap aksesoris terpasang.
6) pengadaan dan pemasangan jaringan local area network (LAN) dan akses internet; dan 7) pengadaan dan pemasangan jaringan komunikasi dan telekomunikasi.
d) pekerjaan mekanikal standar:
1) pekerjaan perbaikan instalasi air bersih, air buangan dan air kotor serta penggantian unit pompa; dan 2) pekerjaan penambahan dan perbaikan instalasi tata udara (AC).
d. metode pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
C.
Pengadaan Perabot dan TIK Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota
1. Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan Umum provinsi, kabupaten/kota Pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan dalam perancangan pengadaan Perabot Layanan Perpustakaan meliputi komponen pengadaan perabot/mebel dan perlengkapan/fasilitas lainnya.
Jenis perabot yang diadakan sebagai berikut:
1) alat peraga edukasi;
2) filling cabinet/mobile drawer;
3) karpet lantai;
4) kursi baca;
5) lemari katalog;
6) lemari koleksi khusus;
7) lemari sirkulasi;
8) lemari tanam;
9) loker/lemari penitipan barang;
10) meja baca dengan sekat (study carrel);
11) meja baca kelompok/diskusi;
12) meja baca perorangan;
13) meja informasi;
14) meja katalog;
15) meja komputer;
16) meja pengolahan;
17) panel informasi;
18) pendingin ruangan;
19) rak audio visual;
20) rak buku;
21) rak display;
22) rak majalah;
23) rak multimedia;
24) rak peta;
25) rak surat kabar;
26) sofa tamu;
27) sound system untuk story telling/layanan; dan 28) troli buku.
a) Perhitungan Anggaran Biaya perabotan/mebel dan perlengkapan lainnya untuk:
1) kelompok perabot/mebel dengan desain khusus (custom–made); dan 2) kelompok perabot/mebel jadi/siap pakai (ready – made). Khusus barang/karya seni dengan standar kualitas baik dan disesuaikan dengan budaya setempat/lokalitas.
b) Metode Pengadaan Metode pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
2. Pengadaan TIK Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota
Kriteria Teknis 1) komputer;
2) mesin pencetak (printer) untuk workstation;
3) mesin pemindai (scanner) untuk workstation;
4) LCD Proyektor;
5) layar (Screen);
6) server PC;
7) mesin Cetak Kartu Anggota;
8) web camera;
9) barcode reader;
10) media penyimpanan (harddisk);
11) CCTV;
12) UPS;
13) Kabel Network;
14) Router; dan 15) Modem.
Metode pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
D.
Pengembangan Bahan Perpustakaan 1) jenis Bahan Perpustakaan yang akan dikembangkan dalam kegiatan ini antara lain: koleksi umum (khususnya agama, ilmu sosial, ilmu terapan, keterampilan praktis, kewirausahaan, teknologi tepat guna, dan fiksi serta koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus), koleksi referens, koleksi khusus (muatan lokal) yang disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat, potensi daerah, dan kebijakan pengembangan daerah setempat;
2) komposisi dan jumlah masing-masing jenis koleksi yang akan dikembangkan tersebut terdiri dari berbagai disiplin ilmu yang disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat, potensi daerah, kondisi ekonomi sosial budaya dan kebijakan pembangunan daerah dengan mengakomodasi segmentasi pemustaka berdasarkan tingkatan umur, pekerjaan/profesi, serta kebutuhan khusus (misalnya penyandang cacat);
3) jenis Bahan Perpustakaan yang akan dikembangkan ini terdiri dari karya cetak dan karya rekam;
4) dalam hal pengadaan Bahan Perpustakaan karya rekam hanya berbentuk e-book berlisensi;
5) jenis Bahan Perpustakaan yang akan dikembangkan ini tidak boleh termasuk dalam buku paket kurikulum sekolah, mengandung unsur sara, bias gender, pelanggaran hak asasi manusia, ujaran kebencian, ajaran/pemikiran yang terlarang di INDONESIA, mengandung unsur pornografi, serta buku-buku lainnya yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
6) Pengolahan Bahan Perpustakaan dilakukan oleh perpustakaan umum provinsi, kabupaten/kota dengan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan 7) Metode pengadaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO
LAMPIRAN II PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
I.
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN TEKNIS KEGIATAN
2020, No. 163
II.
FORMAT LAPORAN CAPAIAN HASIL JANGKA PENDEK
NO.
BIDANG/ SUBBIDANG MENU RINCIAN KEGIATAN INDIKATOR CAPAIAN KENDALA KELUARAN (OUTPUT) HASIL JANGKA PENDEK 1 Bidang Pendidikan/ Subbidang Perpustakaan Daerah Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi Jumlah unit Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi yang terbangun Jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan Perpustakaan
Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota Jumlah unit Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kota yang terbangun Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota Jumlah unit Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota yang diperluas Renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah unit Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota yang direnovasi
NO.
BIDANG/ SUBBIDANG MENU RINCIAN KEGIATAN INDIKATOR CAPAIAN KENDALA KELUARAN (OUTPUT) HASIL JANGKA PENDEK Pengadaan perabot layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah unit perabot yang diadakan untuk Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota Pengadaan TIK layanan Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten /Kota Jumlah unit TIK yang diadakan untuk Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota Pengadaan Bahan Perpustakaan (cetak dan/atau digital) Jumlah Bahan Perpustakaan yang diadakan untuk Perpustakaan Umum Provinsi, Kabupaten/ Kota
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD SYARIF BANDO