Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Teks Saat Ini
Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b untuk menu kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yaitu Perpustakaan Umum yang belum memperoleh alokasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Tahun Anggaran 2020, dan Tahun Anggaran 2021 untuk menu kegiatan:
a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum; dan
b. rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum.
Koreksi Anda
