Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk menu kegiatan Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada rincian kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi:
a. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan penataan ruang atau perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menyatakan gedung layanan perpustakaan dalam kondisi tidak layak;
b. sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah;
c. dokumen Detail Engineering Design (DED);
d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK;
e. kerangka acuan kegiatan /Term of Reference;
f. rincian anggaran biaya;
g. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah;
h. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK;
i. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
j. data jumlah anggota Perpustakaan;
k. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
l. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan;
dan
m. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) untuk menu kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada rinician kegiatan renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi:
a. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan penataan ruang atau perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menyatakan gedung layanan perpustakaan dalam kondisi tidak layak;
b. sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah;
c. dokumen Detail Engineering Design (DED);
d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK;
e. kerangka acuan kegiatan /Term of Reference;
f. rincian anggaran biaya;
g. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yang bersumber dari APBD;
h. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK;
i. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
j. data jumlah anggota Perpustakaan;
k. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
l. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan;
dan
m. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Koreksi Anda
