Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk menu kegiatan Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada rincian kegiatan Perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi: a. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan penataan ruang atau perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menyatakan gedung layanan perpustakaan dalam kondisi tidak layak; b. sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah; c. dokumen Detail Engineering Design (DED); d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; e. kerangka acuan kegiatan /Term of Reference; f. rincian anggaran biaya; g. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; h. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; i. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir; j. data jumlah anggota Perpustakaan; k. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah; l. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan m. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk menu kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum pada rinician kegiatan renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi: a. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan penataan ruang atau perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang menyatakan gedung layanan perpustakaan dalam kondisi tidak layak; b. sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah; c. dokumen Detail Engineering Design (DED); d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; e. kerangka acuan kegiatan /Term of Reference; f. rincian anggaran biaya; g. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum yang bersumber dari APBD; h. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; i. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir; j. data jumlah anggota Perpustakaan; k. data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah; l. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan m. data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Koreksi Anda