Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Laporan realisasi penyerapan dana dan laporan capaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah tahun selanjutnya.
Koreksi Anda