Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum;
b. rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum;
c. pengadaan perabot dan TIK layanan Perpustakaan Umum; dan
d. pengembangan Bahan Perpustakaan.
(2) Rincian kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi; dan
b. pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota.
(3) Rincian kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota; dan
b. renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota.
(4) Rincian kegiatan pengadaan perabot dan TIK layanan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. pengadaan perabot layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota; dan
b. pengadaan TIK layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota.
(5) Menu kegiatan dan rincian kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
