Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum; b. rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum; c. pengadaan perabot dan TIK layanan Perpustakaan Umum; dan d. pengembangan Bahan Perpustakaan. (2) Rincian kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi; dan b. pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota. (3) Rincian kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perluasan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota; dan b. renovasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota. (4) Rincian kegiatan pengadaan perabot dan TIK layanan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pengadaan perabot layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota; dan b. pengadaan TIK layanan Perpustakaan Umum Provinsi/atau Kabupaten/Kota. (5) Menu kegiatan dan rincian kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda