Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemantauan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah terhadap aspek:
a. teknis kegiatan; dan
b. keuangan.
(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Perpustakaan Nasional;
b. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
c. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah terhadap target capaian keluaran;
d. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
e. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Koreksi Anda
