Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemantauan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah terhadap aspek: a. teknis kegiatan; dan b. keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Perpustakaan Nasional; b. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah terhadap target capaian keluaran; d. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan e. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah; b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Koreksi Anda