Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 secara berkala dalam setiap tahun anggaran. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda