Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah berdasarkan pada rencana kegiatan. (2) Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali. (4) Usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada minggu pertama bulan Maret. (5) Perpustakaan Nasional memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Koreksi Anda