Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. persiapan teknis;
b. pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
c. pelaporan pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah; dan
d. pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
(2) Persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengusulan, penilaian, dan pengajuan usulan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda
