Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah; c. pelaporan pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah; dan d. pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah. (2) Persiapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengusulan, penilaian, dan pengajuan usulan rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda