Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan anggaran DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah paling banyak 5% (lima persen) dari menu kegiatan pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dan menu kegiatan rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum untuk kegiatan penunjang. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual; b. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan; c. jasa pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola; d. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual; e. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/ atau f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. (3) Pemerintah Daerah tidak dapat menggunakan alokasi untuk kegiatan penunjang yang bersumber dari DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah untuk menu kegiatan pengadaan perabot dan TIK Layanan Perpustakaan Umum dan menu kegiatan pengembangan Bahan Perpustakaan. (4) Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana pendamping yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan yang didanai dengan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda