Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah dilaksanakan oleh: a. Kementerian Dalam negeri; b. Perpustakaan Nasional; c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan d. Kementerian Keuangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian: a. usulan kegiatan dengan menu kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah; b. usulan kegiatan dengan kriteria umum dan kriteria khusus; c. besaran satuan biaya per kegiatan yang diusulkan dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda