Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi: a. Provinsi atau Kabupaten/Kota memiliki perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahaan di bidang Perpustakaan dalam bentuk dinas; dan b. usulan diperuntukan untuk peningkatan kualitas layanan Perpustakaan Umum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda