Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usulan DAK Fisik disetujui dan telah diunggah di portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan belanja negara telah diundangkan, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan mengajukan usulan rencana kegiatan. (2) Usulan rencana kegiatan sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Informasi KRISNA. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. rincian kegiatan; b. metode pengadaan; c. lokasi kegiatan; d. target keluaran kegiatan; e. rincian kebutuhan dana; dan f. kegiatan penunjang. (4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Perpustakaan Nasional dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendapat persetujuan. (5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Perpustakaan Nasional dan Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota menjadi rencana kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
Koreksi Anda