Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk Pengembangan Bahan Perpustakaan meliputi: a. kerangka acuan kegiatan/Term of Reference; b. bincian anggaran biaya; c. surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; d. surat pernyataan Kepala Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan tentang kesanggupan melaksanakan kegiatan DAK; e. data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir; f. data jumlah anggota perpustakaan; g. data jumlah perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Sekolah/Madrasah; h. data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan i. data jumlah judul dan eksemplar koleksi perpustakaan.
Koreksi Anda