Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah melalui Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah.
(2) Laporan pelaksanaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. realisasi penyerapan dana;
b. capaian keluaran kegiatan;
c. pelaksanaan teknis kegiatan; dan
d. capaian hasil jangka pendek.
Koreksi Anda
