Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK.
3. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
4. Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar LJK dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
5. Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
6. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham PAJK sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham PAJK kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara
namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PAJK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Direksi adalah organ PAJK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PAJK untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan PAJK serta mewakili PAJK, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9. Dewan Komisaris adalah organ PAJK yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap PAJK.
11. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
12. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
PAJK diselenggarakan dengan prinsip:
a. pemanfaatan dukungan inovasi teknologi;
b. penerapan metode Agregasi yang transparan, wajar, akuntabel, dan tidak menyesatkan;
c. pelindungan Data Pribadi;
d. pelindungan Konsumen;
e. peningkatan inklusi keuangan; dan
f. keandalan sistem teknologi informasi.
(1) PAJK melakukan kegiatan usaha Agregasi, meliputi:
a. menampilkan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan memberikan pilihan kepada Konsumen; dan/atau
b. pemberian layanan berupa:
1. penerusan informasi calon Konsumen kepada LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
2. penyaluran produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada Konsumen; dan/atau
3. pengadministrasian dokumen terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan untuk kepentingan Konsumen dan LJK atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK dapat menyediakan produk dan/atau layanan khusus yang bekerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK dapat melakukan kegiatan usaha lain setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pihak yang melakukan kegiatan Agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan sebagai PAJK, jika kegiatan Agregasi:
a. dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha utama;
b. dilakukan hanya untuk internal perusahaan dan grup perusahaan;
c. dilakukan oleh pihak yang sudah diawasi oleh pengawas Otoritas Jasa Keuangan di sektor lain;
d. bersifat memberikan informasi 1 (satu) arah dan tidak melakukan pemrosesan data Konsumen untuk tujuan penyelenggaraan Agregasi; atau
e. dilakukan tidak dalam rangka pemasaran atau penyaluran produk dan/atau layanan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(5) Agregasi informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dapat dilakukan oleh PAJK merupakan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PAJK dapat melaksanakan kegiatan Agregasi berdasarkan prinsip syariah.
(7) PAJK dapat melakukan Agregasi atas produk dan/atau layanan jasa keuangan berupa:
a. kegiatan penghimpunan dana;
b. kegiatan penyaluran dana; dan/atau
c. produk dan layanan jasa keuangan selain huruf a dan huruf b yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) PAJK yang melakukan Agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dan membutuhkan izin atau persetujuan terlebih dahulu dari sektor lain di Otoritas Jasa Keuangan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha di sektor lain.
(9) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha di sektor lain.
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan Agregasi wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Badan hukum PAJK berupa perseroan terbatas.
(3) Modal disetor PAJK ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal disetor PAJK yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan pertimbangan tertentu.
(5) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan atas nama PAJK pada bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
(7) PAJK harus memastikan kecukupan permodalan dalam menjalankan operasional PAJK.
Pasal 5
(1) PAJK dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. warga negara asing; dan/atau
d. badan hukum asing.
(2) Batasan kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(3) Kepemilikan saham PAJK dilarang berasal dari:
a. penanam modal dalam negeri; dan
b. penanam modal asing, yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dengan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(4) Batasan kepemilikan asing pada PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PAJK yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Pasal 6
(1) PAJK wajib memiliki paling sedikit:
a. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. Agregasi;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. LJK.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; atau
c. pejabat eksekutif, dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
Pasal 7
(1) PAJK dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan memenuhi kriteria:
a. menduduki jabatan:
1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. tenaga ahli atau konsultan;
b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing dalam 1 (satu) kali masa jabatan;
c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan;
b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing- masing tenaga kerja asing;
c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) PAJK dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas:
a. personalia; dan
b. kepatuhan.
Pasal 8
(1) Rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2) PAJK wajib menyampaikan rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing;
b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja INDONESIA dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing;
c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi;
d. rencana masa jabatan; dan
e. rencana program alih teknologi dan/atau alih keahlian.
(4) Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli, atau konsultan, PAJK harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PAJK yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dipekerjakan disertai dengan dokumen terkait ketenagakerjaan.
Pasal 9
Pasal 10
(1) PAJK harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui berdasarkan penilaian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mewajibkan PAJK untuk mengikuti sandbox apabila hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kegiatan yang diajukan bukan merupakan cakupan kegiatan PAJK, namun memenuhi kriteria kelayakan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PAJK yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1).
(2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perintah tertulis.
Pasal 12
(1) PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(2) PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) PAJK dilarang melakukan kegiatan usaha Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat
(3) sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) PAJK harus memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PAJK harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(7) PAJK harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(9) Dalam hal PAJK tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), ayat (7), dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi PAJK.
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau LJK;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali;
dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Penambahan modal disetor PAJK wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) PAJK wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, jika:
a. melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian;
b. melakukan penggabungan;
c. melakukan peleburan; atau
d. diambilalih oleh PAJK lain.
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan kepemilikan perseroan terbatas; dan
b. memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham masing-masing PAJK.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, pengambilalihan.
Pasal 21
(1) PAJK wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penambahan modal disetor;
b. perubahan komposisi kepemilikan;
c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir;
d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
Pasal 22
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (8), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan Agregasi wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Badan hukum PAJK berupa perseroan terbatas.
(3) Modal disetor PAJK ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal disetor PAJK yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan pertimbangan tertentu.
(5) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan atas nama PAJK pada bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
(7) PAJK harus memastikan kecukupan permodalan dalam menjalankan operasional PAJK.
Pasal 5
(1) PAJK dimiliki oleh:
a. warga negara INDONESIA;
b. badan hukum INDONESIA;
c. warga negara asing; dan/atau
d. badan hukum asing.
(2) Batasan kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor.
(3) Kepemilikan saham PAJK dilarang berasal dari:
a. penanam modal dalam negeri; dan
b. penanam modal asing, yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dengan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(4) Batasan kepemilikan asing pada PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PAJK yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
(1) PAJK wajib memiliki paling sedikit:
a. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. Agregasi;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. LJK.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; atau
c. pejabat eksekutif, dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
(1) PAJK dapat menggunakan tenaga kerja asing dengan memenuhi kriteria:
a. menduduki jabatan:
1. 1 (satu) tingkat di bawah Direksi; dan/atau
2. tenaga ahli atau konsultan;
b. penggunaan tenaga kerja asing dilarang melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing dalam 1 (satu) kali masa jabatan;
c. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga kerja INDONESIA untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan;
b. menyediakan 1 (satu) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping untuk masing- masing tenaga kerja asing;
c. menyelenggarakan alih teknologi dan/atau alih keahlian dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja pendamping melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) PAJK dilarang memanfaatkan tenaga kerja asing pada bidang tugas:
a. personalia; dan
b. kepatuhan.
Pasal 8
(1) Rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
(2) PAJK wajib menyampaikan rencana penggunaan dan rencana perubahan penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing;
b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja INDONESIA dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing;
c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi;
d. rencana masa jabatan; dan
e. rencana program alih teknologi dan/atau alih keahlian.
(4) Dalam hal terdapat rencana perubahan penggunaan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli, atau konsultan, PAJK harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan penggunaan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PAJK yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tenaga kerja asing dipekerjakan disertai dengan dokumen terkait ketenagakerjaan.
(1) Permohonan perizinan PAJK disampaikan oleh calon PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan disertai pemenuhan
persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha sebagai PAJK tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pemberian persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk terhadap sistem teknologi informasi yang akan digunakan; dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk mendukung penelitian kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, PAJK harus menyampaikan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; atau
b. lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi, bagi lembaga sertifikasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi PAJK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha.
(6) PAJK yang belum mendapatkan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus memiliki sertifikasi atau dokumen lainnya yang berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi yang memuat mekanisme pengendalian pada:
a. aspek organisasi, paling sedikit memuat delegasi wewenang dan struktur organisasi;
b. aspek sumber daya manusia, paling sedikit memuat pemenuhan sumber daya manusia pada posisi terkait teknologi informasi dan Agregasi, persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan atau strategi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
c. aspek perangkat fisik, paling sedikit memuat kebijakan calon PAJK terkait perangkat fisik teknologi informasi tersedia dan aman; dan
d. aspek teknologi, paling sedikit memuat keamanan jaringan, aplikasi, dan data.
(7) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada calon PAJK.
(8) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon PAJK harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal calon PAJK tidak memenuhi kelengkapan dan/atau menyesuaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon PAJK dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(10) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan belum dapat disetujui.
Pasal 10
(1) PAJK harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui berdasarkan penilaian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mewajibkan PAJK untuk mengikuti sandbox apabila hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kegiatan yang diajukan bukan merupakan cakupan kegiatan PAJK, namun memenuhi kriteria kelayakan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.
Pasal 11
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PAJK yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1).
(2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perintah tertulis.
(1) PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
(2) PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(4) PAJK dilarang melakukan kegiatan usaha Agregasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat
(3) sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(5) PAJK harus memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PAJK harus menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(7) PAJK harus melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(8) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7).
(9) Dalam hal PAJK tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), ayat (7), dan/atau ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan bagi PAJK.
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak Utama pengendali; dan
b. Pihak Utama pengurus.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama sesuai dengan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan PAJK tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
(5) Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan dan penguatan industri yang sehat;
e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Konsumen; dan
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
(6) Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(7) Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis PAJK; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika PAJK menghadapi kesulitan keuangan.
(8) Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan PAJK secara strategis.
(9) Pihak Utama pengurus yang membawahkan fungsi teknologi informasi harus memiliki kompetensi meliputi:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pengembangan sistem informasi atau aplikasi; dan
b. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keamanan sistem informasi.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama PAJK, yang terdiri atas:
1. Pihak Utama pengendali; dan
2. Pihak Utama pengurus; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman penilaian kembali bagi Pihak Utama PAJK tercantum dalam Lampiran bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penilaian kembali terhadap :
a. Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat keterlibatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, dan/atau kelayakan keuangan.
(4) Penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap
permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(6) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah:
a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dengan predikat:
1. lulus; atau
2. tidak lulus.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan pertimbangan tertentu.
(8) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh PAJK.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama pengendali yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan.
(3) Pihak Utama pengurus yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham pada PAJK dan/atau LJK; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dan/atau LJK;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi:
1. Pihak Utama pengendali atau memiliki saham PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau
2. Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali;
dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama pengurus pada PAJK dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali.
(1) Penambahan modal disetor PAJK wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Sumber dana dalam penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari:
a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. pinjaman; dan
c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PAJK yang melakukan:
a. perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan perubahan disertai dengan dokumen pendukung perubahan susunan dimaksud; atau
b. penggantian atau penambahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Pasal 13.
(2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PAJK wajib:
a. melakukan rapat umum pemegang saham untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyampaikan laporan pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah mendapatkan
surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(6) Dalam hal PAJK melakukan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu, PAJK harus:
a. mencantumkan pernyataan dalam risalah rapat umum pemegang saham bahwa tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris adalah sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memastikan kewajiban pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dipenuhi oleh PAJK, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, PAJK wajib memastikan persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) tetap terpenuhi.
(9) Calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
(10) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang disebabkan karena adanya penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilaporkan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
Pasal 20
(1) PAJK wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, jika:
a. melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian;
b. melakukan penggabungan;
c. melakukan peleburan; atau
d. diambilalih oleh PAJK lain.
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan kepemilikan perseroan terbatas; dan
b. memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham masing-masing PAJK.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, pengambilalihan.
Pasal 21
(1) PAJK wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
a. penambahan modal disetor;
b. perubahan komposisi kepemilikan;
c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir;
d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 9 ayat (5), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (8), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (8), ayat (9), ayat (10), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) PAJK wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk:
a. pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris;
b. penerapan manajemen risiko, kepatuhan, audit intern, audit ekstern, dan prosedur operasional PAJK;
c. penanganan benturan kepentingan;
d. kelayakan rencana bisnis tahunan;
e. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada otoritas; dan
f. penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan Data Pribadi dan keamanan sistem informasi.
(3) Aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit:
a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
2. pengembangan model;
3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c. penerapan standar keamanan siber;
d. pengamanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
(4) PAJK wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik.
(2) PAJK dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal.
(3) PAJK wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi aspek tata
kelola sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Agregasi dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) berupa situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Konsumen.
(2) Situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai profil PAJK;
b. produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diagregasikan dan/atau diperbandingkan oleh PAJK;
c. informasi terkait produk dan/atau layanan PAJK;
d. syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan PAJK;
e. kebijakan privasi;
f. informasi bahwa PAJK diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. keterangan bahwa produk dan/atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan bukan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diterbitkan oleh PAJK dan PAJK tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko terkait produk dan/atau layanan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; dan
h. informasi layanan Konsumen.
(3) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk setiap produk dan/atau layanan jasa keuangan paling sedikit memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(4) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan atas jenis produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sama dan dapat diperbandingkan secara akurat, jujur, jelas, objektif, dan transparan.
(5) PAJK wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 26
(1) PAJK wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik PAJK.
(2) PAJK wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lain.
Pasal 27
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (4), Pasal 24 ayat (1), ayat (3), Pasal 25 ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) PAJK wajib menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya pada setiap tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus diwujudkan dalam bentuk:
a. pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris;
b. penerapan manajemen risiko, kepatuhan, audit intern, audit ekstern, dan prosedur operasional PAJK;
c. penanganan benturan kepentingan;
d. kelayakan rencana bisnis tahunan;
e. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan kepada otoritas; dan
f. penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan Data Pribadi dan keamanan sistem informasi.
(3) Aspek tata kelola keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit:
a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
2. pengembangan model;
3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c. penerapan standar keamanan siber;
d. pengamanan data dan informasi; dan
e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.
(4) PAJK wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagai bagian dari laporan tahunan.
Pasal 24
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib memiliki, menguasai, dan mengendalikan Sistem Elektronik.
(2) PAJK dapat menggunakan jasa pihak lain terkait Sistem Elektronik yang bersifat tidak kritikal.
(3) PAJK wajib memastikan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi aspek tata
kelola sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan Agregasi dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) berupa situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai yang dapat diakses oleh Konsumen.
(2) Situs web dan/atau aplikasi berbasis gawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. informasi mengenai profil PAJK;
b. produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diagregasikan dan/atau diperbandingkan oleh PAJK;
c. informasi terkait produk dan/atau layanan PAJK;
d. syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan PAJK;
e. kebijakan privasi;
f. informasi bahwa PAJK diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
g. keterangan bahwa produk dan/atau layanan jasa keuangan yang ditawarkan bukan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang diterbitkan oleh PAJK dan PAJK tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko terkait produk dan/atau layanan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; dan
h. informasi layanan Konsumen.
(3) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk setiap produk dan/atau layanan jasa keuangan paling sedikit memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(4) Perbandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan atas jenis produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sama dan dapat diperbandingkan secara akurat, jujur, jelas, objektif, dan transparan.
(5) PAJK wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Republik INDONESIA.
Pasal 26
(1) PAJK wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan di dalam Sistem Elektronik PAJK.
(2) PAJK wajib memastikan bahwa perangkat sistem teknologi informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit.
(3) Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan keperluan lain.
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (4), Pasal 24 ayat (1), ayat (3), Pasal 25 ayat (4), ayat (5), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) PAJK wajib memiliki kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Agregasi.
(2) PAJK wajib memastikan bahwa LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengagregasikan kepada PAJK produk dan/atau layanan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. melengkapi surat pernyataan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
bahwa produk dan/atau layanan dapat dipasarkan secara digital; dan
c. tidak dalam pembatasan atau dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jangka waktu perjanjian;
b. tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan tugas;
c. rincian komisi;
d. mekanisme perubahan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan;
e. mekanisme pengaduan dari pihak internal maupun eksternal terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan;
f. mekanisme distribusi data dari dan/atau kepada LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, jika ada;
g. mekanisme pertukaran, penggunaan, dan pengamanan Data Pribadi, jika ada; dan
h. pernyataan bahwa LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan bertanggung jawab atas seluruh proses yang berkaitan dengan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dimiliki oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(5) PAJK dapat bekerja sama dengan pihak selain LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan penyedia produk dan/atau layanan jasa keuangan dalam:
a. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan kegiatan Agregasi; dan/atau
b. pemberian jasa nilai tambah kepada Konsumen atau LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(6) Kerja sama antara:
a. PAJK dan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. PAJK dan pihak selain LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan Agregasi sesuai dengan perjanjian kerja sama
dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. mengungkapkan kepada Konsumen bahwa PAJK hanya melakukan Agregasi dan tidak bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
c. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Agregasi yang dilakukan oleh PAJK;
d. memastikan keandalan dan keamanan Sistem Elektronik yang digunakan PAJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan kerja sama dengan lebih dari 1 (satu) LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang sama.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK dapat melakukan:
a. penyediaan layanan Agregasi dengan memanfaatkan konektivitas antara Sistem Elektronik milik PAJK dengan Sistem Elektronik milik mitra LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. inovasi pada fitur dan/atau layanan lainnya yang memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi Konsumen dan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
dan/atau
c. penyediaan fitur dan/atau layanan berupa:
1. sortir dan filter untuk melakukan klasifikasi informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan berdasarkan kebutuhan Konsumen;
2. personalisasi kebutuhan Konsumen atas produk dan/atau layanan jasa keuangan;
3. simulasi penghitungan manfaat dan kewajiban dari produk dan/atau layanan jasa keuangan; dan/atau
4. fitur dan/atau layanan lainnya yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal PAJK menyediakan fitur dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PAJK wajib menyediakan fitur dan/atau layanan dimaksud secara adil, objektif, transparan, tidak memihak, tidak terpengaruh hubungan kontraktual dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan mengungkapkan metodologi atau dasar analisa.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4
diajukan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan penjelasan fitur dan layanan.
Pasal 31
(1) PAJK dapat melakukan pertukaran data dengan pihak lain untuk mendukung Agregasi.
(2) Dalam hal PAJK melakukan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib melakukan enkripsi atau metode lain untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(3) Kegiatan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Pasal 32
PAJK dilarang:
a. melakukan aktivitas terkait penghimpunan dana, penyaluran dana, penyimpanan dana, dan/atau pengelolaan dana Konsumen, kecuali aktivitas penerimaan dan penerusan transaksi kepada mitra melalui penyedia jasa pembayaran.
b. menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
c. menyediakan layanan Agregasi dalam bentuk platform user generated content atau penyalinan konten tanpa kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait produk jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan ditawarkan oleh PAJK;
e. memastikan atau menjanjikan hasil investasi dan/atau manfaat khusus tertentu dari produk jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan ditawarkan oleh PAJK;
f. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari Konsumen; dan
g. membocorkan dan/atau menyalahgunakan Data Pribadi dan/atau data lainnya milik Konsumen secara tidak sah.
Pasal 33
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(6), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), ayat
(3), dan/atau Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
BAB kesatu
Kerja Sama LJK dan/atau Pihak yang Melakukan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan
(1) PAJK wajib memiliki kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Agregasi.
(2) PAJK wajib memastikan bahwa LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengagregasikan kepada PAJK produk dan/atau layanan telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. melengkapi surat pernyataan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan
bahwa produk dan/atau layanan dapat dipasarkan secara digital; dan
c. tidak dalam pembatasan atau dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
(4) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. jangka waktu perjanjian;
b. tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan tugas;
c. rincian komisi;
d. mekanisme perubahan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan;
e. mekanisme pengaduan dari pihak internal maupun eksternal terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan;
f. mekanisme distribusi data dari dan/atau kepada LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, jika ada;
g. mekanisme pertukaran, penggunaan, dan pengamanan Data Pribadi, jika ada; dan
h. pernyataan bahwa LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan bertanggung jawab atas seluruh proses yang berkaitan dengan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dimiliki oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(5) PAJK dapat bekerja sama dengan pihak selain LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan penyedia produk dan/atau layanan jasa keuangan dalam:
a. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan kegiatan Agregasi; dan/atau
b. pemberian jasa nilai tambah kepada Konsumen atau LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
(6) Kerja sama antara:
a. PAJK dan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b. PAJK dan pihak selain LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan Agregasi sesuai dengan perjanjian kerja sama
dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. mengungkapkan kepada Konsumen bahwa PAJK hanya melakukan Agregasi dan tidak bertanggung jawab atas produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
c. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap Agregasi yang dilakukan oleh PAJK;
d. memastikan keandalan dan keamanan Sistem Elektronik yang digunakan PAJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan kerja sama dengan lebih dari 1 (satu) LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang sama.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK dapat melakukan:
a. penyediaan layanan Agregasi dengan memanfaatkan konektivitas antara Sistem Elektronik milik PAJK dengan Sistem Elektronik milik mitra LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. inovasi pada fitur dan/atau layanan lainnya yang memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi Konsumen dan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
dan/atau
c. penyediaan fitur dan/atau layanan berupa:
1. sortir dan filter untuk melakukan klasifikasi informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan berdasarkan kebutuhan Konsumen;
2. personalisasi kebutuhan Konsumen atas produk dan/atau layanan jasa keuangan;
3. simulasi penghitungan manfaat dan kewajiban dari produk dan/atau layanan jasa keuangan; dan/atau
4. fitur dan/atau layanan lainnya yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal PAJK menyediakan fitur dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PAJK wajib menyediakan fitur dan/atau layanan dimaksud secara adil, objektif, transparan, tidak memihak, tidak terpengaruh hubungan kontraktual dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan mengungkapkan metodologi atau dasar analisa.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4
diajukan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan penjelasan fitur dan layanan.
Pasal 31
(1) PAJK dapat melakukan pertukaran data dengan pihak lain untuk mendukung Agregasi.
(2) Dalam hal PAJK melakukan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib melakukan enkripsi atau metode lain untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(3) Kegiatan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
PAJK dilarang:
a. melakukan aktivitas terkait penghimpunan dana, penyaluran dana, penyimpanan dana, dan/atau pengelolaan dana Konsumen, kecuali aktivitas penerimaan dan penerusan transaksi kepada mitra melalui penyedia jasa pembayaran.
b. menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
c. menyediakan layanan Agregasi dalam bentuk platform user generated content atau penyalinan konten tanpa kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait produk jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan ditawarkan oleh PAJK;
e. memastikan atau menjanjikan hasil investasi dan/atau manfaat khusus tertentu dari produk jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan ditawarkan oleh PAJK;
f. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari Konsumen; dan
g. membocorkan dan/atau menyalahgunakan Data Pribadi dan/atau data lainnya milik Konsumen secara tidak sah.
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(6), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), ayat
(3), dan/atau Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PAJK.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PAJK.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PAJK wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 35
(1) PAJK wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PAJK wajib menyusun rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara benar dan lengkap.
(3) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. informasi mengenai peningkatan kapasitas teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia;
b. rencana untuk meningkatkan kinerja usaha;
c. strategi realisasi rencana sesuai target dan waktu yang ditetapkan; dan
d. pencadangan sebagian laba PAJK.
(5) PAJK wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 10 November sebelum tahun rencana bisnis tahunan berjalan.
(6) Apabila batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
(7) PAJK hanya dapat melakukan perubahan rencana bisnis tahunan 1 (satu) kali.
(8) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis tahunan disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PAJK untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
(1) PAJK yang menyampaikan rencana bisnis tahunan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5)
dinyatakan terlambat menyampaikan rencana bisnis tahunan.
(2) PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan.
Pasal 37
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), dan/atau Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan bagi PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan dimaksud.
Pasal 38
(1) PAJK wajib menyampaikan:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PAJK wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 39
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan semesteran; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. data keuangan;
b. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; dan
c. penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan tata kelola.
(4) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sebagai berikut:
a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
b. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(5) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 40
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
Pasal 41
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Pasal 42
(1) PAJK yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan Pasal 40 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) PAJK yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40, dan/atau Pasal 41, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PAJK yang tidak menyampaikan laporan semesteran setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(5) PAJK yang tidak menyampaikan laporan tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(7) PAJK yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi PAJK yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PAJK.
(4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PAJK.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PAJK wajib memberikan:
a. keterangan dan data;
b. pembukuan;
c. dokumen;
d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau
e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) PAJK wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) PAJK wajib menyusun rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara benar dan lengkap.
(3) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. informasi mengenai peningkatan kapasitas teknologi, infrastruktur, dan sumber daya manusia;
b. rencana untuk meningkatkan kinerja usaha;
c. strategi realisasi rencana sesuai target dan waktu yang ditetapkan; dan
d. pencadangan sebagian laba PAJK.
(5) PAJK wajib menyampaikan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal 10 November sebelum tahun rencana bisnis tahunan berjalan.
(6) Apabila batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja pertama berikutnya.
(7) PAJK hanya dapat melakukan perubahan rencana bisnis tahunan 1 (satu) kali.
(8) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(9) Perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan rencana bisnis tahunan disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(10) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PAJK untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan rencana bisnis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(11) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan rencana bisnis tahunan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 36
(1) PAJK yang menyampaikan rencana bisnis tahunan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5)
dinyatakan terlambat menyampaikan rencana bisnis tahunan.
(2) PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan.
Pasal 37
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), dan/atau Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (5), ayat (9), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan bagi PAJK yang tidak menyampaikan rencana bisnis tahunan dimaksud.
(1) PAJK wajib menyampaikan:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta laporan lain selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PAJK wajib menyusun dan menyajikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara benar dan lengkap.
(4) Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. laporan semesteran; dan
b. laporan tahunan.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. data keuangan;
b. laporan realisasi rencana bisnis tahunan; dan
c. penerapan manajemen risiko dan kehati-hatian.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. laporan tata kelola.
(4) Penyampaian laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sebagai berikut:
a. laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu dan 31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan
b. laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
(5) Apabila batas waktu penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada hari kerja pertama berikutnya.
Pasal 40
Penyampaian laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya insiden.
Pasal 41
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan.
Pasal 42
(1) PAJK yang menyampaikan laporan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan Pasal 40 dinyatakan terlambat menyampaikan laporan.
(2) PAJK yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan tidak menyampaikan laporan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 43
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40, dan/atau Pasal 41, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PAJK yang tidak menyampaikan laporan semesteran setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(5) PAJK yang tidak menyampaikan laporan tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(7) PAJK yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi PAJK yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
BAB VI
PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) PAJK yang akan menghentikan kegiatan usaha harus menyampaikan permohonan penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dengan melampirkan dokumen:
a. risalah rapat umum pemegang saham mengenai rencana penghentian kegiatan usaha;
b. alasan penghentian;
c. rencana penyelesaian seluruh kewajiban; dan
d. laporan keuangan terakhir.
(2) Risalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat keputusan yang menyetujui rencana penghentian kegiatan usaha dan perintah kepada Direksi untuk menyelesaikan kewajiban PAJK.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penghentian kegiatan usaha yang mewajibkan PAJK:
a. menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai PAJK;
b. mengumumkan penghentian kegiatan usaha sebagai PAJK dan rencana penyelesaian kewajiban dalam 1 (satu) surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional, portal atau situs resmi PAJK, dan akun resmi media sosial PAJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat penghentian kegiatan usaha;
c. segera menyelesaikan seluruh kewajiban PAJK;
dan
d. menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan verifikasi atas penyelesaian kewajiban PAJK.
(4) Dalam hal seluruh kewajiban PAJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diselesaikan, PAJK mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis disertai dengan laporan yang memuat paling sedikit:
a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha;
b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban PAJK;
d. laporan hasil verifikasi dari kantor akuntan publik atas penyelesaian kewajiban PAJK ; dan
e. surat pernyataan dari pemegang saham bahwa langkah penyelesaian kewajiban PAJK telah
diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham.
(5) Berdasarkan permohonan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha PAJK.
(6) Apabila terdapat kewajiban PAJK yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PAJK, segala kewajiban PAJK menjadi tanggung jawab pemegang saham PAJK.
Pasal 45
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha yang telah diberikan dengan menerbitkan keputusan pencabutan, dalam hal:
a. PAJK melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan sanksi berupa pencabutan izin usaha; dan/atau
b. terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Apabila terdapat kewajiban PAJK yang belum diselesaikan setelah tanggal keputusan pencabutan izin usaha PAJK, segala kewajiban PAJK menjadi tanggung jawab pemegang saham PAJK.
(1) PAJK wajib menerapkan prinsip pelindungan Konsumen dalam penyelenggaraan usaha.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(1) PAJK wajib menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam penyelenggaraan usaha.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Pasal 48
(1) PAJK wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Pasal 49
Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PAJK yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 50
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif, paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(5) Pelanggaran ketentuan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK.
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada PAJK yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai
pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha PAJK selain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(1) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah lulus sandbox atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Dalam hal penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech tidak mengajukan izin usaha dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha PAJK dinyatakan sebagai PAJK yang tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menghentikan kegiatan usaha dan melakukan penyelesaian kewajiban kepada Konsumen paling lama 6 (enam) bulan sejak kegiatan usaha dinyatakan tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech telah memperoleh izin usaha, surat lulus peserta sandbox, atau surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
Pasal 54
Pasal 55
Setiap pihak di luar PAJK yang telah menyelenggarakan kegiatan PAJK sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Permohonan perizinan PAJK disampaikan oleh calon PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan disertai pemenuhan
persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha sebagai PAJK tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pemberian persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan;
c. penelitian kesiapan operasional termasuk terhadap sistem teknologi informasi yang akan digunakan; dan
d. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Untuk mendukung penelitian kesiapan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, PAJK harus menyampaikan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi yang diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi yang telah memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional; atau
b. lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen sertifikasi standar internasional terkait sistem manajemen keamanan informasi, bagi lembaga sertifikasi yang tidak memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi PAJK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah memperoleh izin usaha.
(6) PAJK yang belum mendapatkan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus memiliki sertifikasi atau dokumen lainnya yang berisi kebijakan terkait keamanan sistem informasi yang memuat mekanisme pengendalian pada:
a. aspek organisasi, paling sedikit memuat delegasi wewenang dan struktur organisasi;
b. aspek sumber daya manusia, paling sedikit memuat pemenuhan sumber daya manusia pada posisi terkait teknologi informasi dan Agregasi, persyaratan minimum kompetensi, dan kebijakan atau strategi pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
c. aspek perangkat fisik, paling sedikit memuat kebijakan calon PAJK terkait perangkat fisik teknologi informasi tersedia dan aman; dan
d. aspek teknologi, paling sedikit memuat keamanan jaringan, aplikasi, dan data.
(7) Untuk mendukung pelaksanaan penelitian, analisis, dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen dan/atau informasi tambahan kepada calon PAJK.
(8) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon PAJK harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal calon PAJK tidak memenuhi kelengkapan dan/atau menyesuaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), calon PAJK dianggap membatalkan permohonan izin usaha.
(10) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan belum dapat disetujui.
(1) Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
(2) Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pihak Utama pengendali; dan
b. Pihak Utama pengurus.
(3) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Pihak Utama sesuai dengan pedoman penilaian kemampuan dan kepatutan PAJK tercantum dalam Lampiran Bagian K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. integritas dan kelayakan keuangan bagi calon Pihak Utama pengendali; dan
b. integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi bagi calon Pihak Utama pengurus.
(5) Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik;
c. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki komitmen terhadap pengembangan dan penguatan industri yang sehat;
e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Konsumen; dan
f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
(6) Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
(7) Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis PAJK; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika PAJK menghadapi kesulitan keuangan.
(8) Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan PAJK secara strategis.
(9) Pihak Utama pengurus yang membawahkan fungsi teknologi informasi harus memiliki kompetensi meliputi:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pengembangan sistem informasi atau aplikasi; dan
b. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keamanan sistem informasi.
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama PAJK, yang terdiri atas:
1. Pihak Utama pengendali; dan
2. Pihak Utama pengurus; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman penilaian kembali bagi Pihak Utama PAJK tercantum dalam Lampiran bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Penilaian kembali terhadap :
a. Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat keterlibatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, dan/atau kelayakan keuangan.
(4) Penilaian kembali terhadap:
a. Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2; dan
b. Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan jika terdapat indikasi keterlibatan, rangkap jabatan, dan/atau bertanggung jawab terhadap
permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi.
(5) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(6) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan langkah:
a. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali;
c. tanggapan dari Pihak Utama yang dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai kembali dengan predikat:
1. lulus; atau
2. tidak lulus.
(7) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh langkah penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan pertimbangan tertentu.
(8) Hasil penilaian kembali bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh PAJK.
(1) Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai PAJK untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PAJK untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PAJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PAJK; dan/atau
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PAJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PAJK yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PAJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PAJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat PAJK menghadapi kesulitan permodalan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PAJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PAJK; dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PAJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PAJK; dan/atau
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PAJK yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PAJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PAJK
dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan PAJK yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PAJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PAJK; dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; atau
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, jika:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, jika:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf f;
2. bagi Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f.
(1) PAJK yang melakukan:
a. perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib menyampaikan laporan perubahan disertai dengan dokumen pendukung perubahan susunan dimaksud; atau
b. penggantian atau penambahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan Pasal 13.
(2) Selain memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PAJK wajib:
a. melakukan rapat umum pemegang saham untuk mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. menyampaikan laporan pengangkatan Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a setelah mendapatkan
surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(6) Dalam hal PAJK melakukan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu, PAJK harus:
a. mencantumkan pernyataan dalam risalah rapat umum pemegang saham bahwa tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris adalah sejak tanggal persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memastikan kewajiban pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dipenuhi oleh PAJK, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tidak berlaku.
(8) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan berhenti dan/atau mengundurkan diri, PAJK wajib memastikan persyaratan jumlah anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) tetap terpenuhi.
(9) Calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang belum memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dilarang menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, walaupun telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham.
(10) Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang disebabkan karena adanya penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilaporkan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal efektif pemberhentian dan/atau pengunduran diri.
(1) Permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung dan tidak langsung berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus dan/atau pegawai PAJK untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan, kondisi keuangan, dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PAJK untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PAJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PAJK; dan/atau
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama pengurus, dan/atau pegawai PAJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PAJK yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PAJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PAJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat PAJK menghadapi kesulitan permodalan;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PAJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PAJK; dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai PAJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PAJK; dan/atau
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip pengelolaan PAJK yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan PAJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha PAJK
dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis untuk pengembangan PAJK yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama PAJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan PAJK; dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j; atau
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
1. Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, jika:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2. Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, jika:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf a angka 2; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau 3) terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama pengendali dan Pihak Utama yang sudah tidak memiliki, dan/atau mempunyai pengaruh terhadap PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf f;
2. bagi Pihak Utama pengurus dan Pihak Utama yang sudah tidak mengelola, dan/atau mengawasi PAJK pada saat dilakukan penilaian kembali, apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf d, apabila merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf f.
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum memperoleh tanda terdaftar, tetap melanjutkan proses pendaftaran.
(2) Proses pendaftaran penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi jangka waktu pengajuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(3) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku dikecualikan dari ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham PAJK oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan harus menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapatkan izin usaha.
(4) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan telah memiliki tanda terdaftar penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan kegiatan usaha PAJK, dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(5) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah memperoleh status terdaftar dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap melaksanakan kegiatan tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang telah terdaftar atau dalam proses pendaftaran dan masih menjalankan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf d, harus menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(7) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech terdaftar yang telah menyelenggarakan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus menyampaikan data dan informasi mengenai kegiatan usaha dimaksud saat pengajuan izin usaha.
(8) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha, surat tanda bukti terdaftar menjadi tidak berlaku.
(9) Penyelenggara aggregator, financing agent, funding agent, dan wealthtech yang tidak menyesuaikan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tetap dapat melakukan kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.