Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada PAJK yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda