Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha PAJK selain sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda