Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PAJK yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1).
(2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda
