Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan penghentian kegiatan usaha PAJK yang belum memperoleh persetujuan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1). (2) Perintah penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda