Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAJK wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penambahan modal disetor; b. perubahan komposisi kepemilikan; c. perubahan struktur kelompok usaha sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir; d. pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan e. pelaksanaan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan insidental.
Koreksi Anda