Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Agregasi, PAJK dapat melakukan:
a. penyediaan layanan Agregasi dengan memanfaatkan konektivitas antara Sistem Elektronik milik PAJK dengan Sistem Elektronik milik mitra LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
b. inovasi pada fitur dan/atau layanan lainnya yang memberikan kemudahan dan nilai tambah bagi Konsumen dan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
dan/atau
c. penyediaan fitur dan/atau layanan berupa:
1. sortir dan filter untuk melakukan klasifikasi informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan berdasarkan kebutuhan Konsumen;
2. personalisasi kebutuhan Konsumen atas produk dan/atau layanan jasa keuangan;
3. simulasi penghitungan manfaat dan kewajiban dari produk dan/atau layanan jasa keuangan; dan/atau
4. fitur dan/atau layanan lainnya yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal PAJK menyediakan fitur dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PAJK wajib menyediakan fitur dan/atau layanan dimaksud secara adil, objektif, transparan, tidak memihak, tidak terpengaruh hubungan kontraktual dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, dan mengungkapkan metodologi atau dasar analisa.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4
diajukan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan penjelasan fitur dan layanan.
Koreksi Anda
