Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan Agregasi wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Badan hukum PAJK berupa perseroan terbatas. (3) Modal disetor PAJK ditetapkan paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal disetor PAJK yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan tertentu. (5) Sumber dana modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang berasal dari: a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan atas nama PAJK pada bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA. (7) PAJK harus memastikan kecukupan permodalan dalam menjalankan operasional PAJK.
Koreksi Anda