Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAJK melakukan kegiatan usaha Agregasi, meliputi: a. menampilkan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan memberikan pilihan kepada Konsumen; dan/atau b. pemberian layanan berupa: 1. penerusan informasi calon Konsumen kepada LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan; 2. penyaluran produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada Konsumen; dan/atau 3. pengadministrasian dokumen terkait produk dan/atau layanan jasa keuangan untuk kepentingan Konsumen dan LJK atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK dapat menyediakan produk dan/atau layanan khusus yang bekerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. (3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK dapat melakukan kegiatan usaha lain setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Pihak yang melakukan kegiatan Agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan sebagai PAJK, jika kegiatan Agregasi: a. dilakukan untuk mendukung kegiatan usaha utama; b. dilakukan hanya untuk internal perusahaan dan grup perusahaan; c. dilakukan oleh pihak yang sudah diawasi oleh pengawas Otoritas Jasa Keuangan di sektor lain; d. bersifat memberikan informasi 1 (satu) arah dan tidak melakukan pemrosesan data Konsumen untuk tujuan penyelenggaraan Agregasi; atau e. dilakukan tidak dalam rangka pemasaran atau penyaluran produk dan/atau layanan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. (5) Agregasi informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang dapat dilakukan oleh PAJK merupakan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang disediakan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan. (6) PAJK dapat melaksanakan kegiatan Agregasi berdasarkan prinsip syariah. (7) PAJK dapat melakukan Agregasi atas produk dan/atau layanan jasa keuangan berupa: a. kegiatan penghimpunan dana; b. kegiatan penyaluran dana; dan/atau c. produk dan layanan jasa keuangan selain huruf a dan huruf b yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. (8) PAJK yang melakukan Agregasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dan membutuhkan izin atau persetujuan terlebih dahulu dari sektor lain di Otoritas Jasa Keuangan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha di sektor lain. (9) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha di sektor lain.
Koreksi Anda