Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(6), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), ayat
(3), dan/atau Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
