Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK dapat melakukan pertukaran data dengan pihak lain untuk mendukung Agregasi.
(2) Dalam hal PAJK melakukan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAJK wajib melakukan enkripsi atau metode lain untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(3) Kegiatan pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
