Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), ayat (3), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40, dan/atau Pasal 41, dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan
e. pencabutan izin usaha.
(2) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(3) PAJK yang tidak menyampaikan laporan semesteran setelah batas akhir penyampaian laporan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(4) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(5) PAJK yang tidak menyampaikan laporan tahunan setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(6) PAJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per laporan.
(7) PAJK yang tidak menyampaikan laporan insidental setelah batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(9) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi PAJK yang belum menyampaikan laporan dimaksud.
Koreksi Anda
