Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PAJK wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, jika:
a. melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian;
b. melakukan penggabungan;
c. melakukan peleburan; atau
d. diambilalih oleh PAJK lain.
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan kepemilikan perseroan terbatas; dan
b. memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham masing-masing PAJK.
(3) Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh PAJK kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan data rencana perubahan kepemilikan yang mengakibatkan berubahnya pengendalian, penggabungan, peleburan, pengambilalihan.
Koreksi Anda
