Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui analisis laporan, dokumen, data, dan/atau informasi lain yang disampaikan oleh PAJK. (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap operasional PAJK. (5) Dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PAJK wajib memberikan: a. keterangan dan data; b. pembukuan; c. dokumen; d. akses terhadap sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan/atau e. hal lain yang diperlukan, sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda