Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
PAJK dilarang:
a. melakukan aktivitas terkait penghimpunan dana, penyaluran dana, penyimpanan dana, dan/atau pengelolaan dana Konsumen, kecuali aktivitas penerimaan dan penerusan transaksi kepada mitra melalui penyedia jasa pembayaran.
b. menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
c. menyediakan layanan Agregasi dalam bentuk platform user generated content atau penyalinan konten tanpa kerja sama dengan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait produk jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan ditawarkan oleh PAJK;
e. memastikan atau menjanjikan hasil investasi dan/atau manfaat khusus tertentu dari produk jasa keuangan yang disediakan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan ditawarkan oleh PAJK;
f. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari Konsumen; dan
g. membocorkan dan/atau menyalahgunakan Data Pribadi dan/atau data lainnya milik Konsumen secara tidak sah.
Koreksi Anda
