Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. 2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK. 3. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. 4. Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar LJK dan/atau antar pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan. 5. Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PAJK adalah Penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 6. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan. 7. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham PAJK sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham PAJK kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian PAJK, baik secara langsung maupun tidak langsung. 8. Direksi adalah organ PAJK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PAJK untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan PAJK serta mewakili PAJK, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 9. Dewan Komisaris adalah organ PAJK yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 10. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap PAJK. 11. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 12. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Koreksi Anda