Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAJK harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sebelum melakukan kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. memberikan persetujuan atau pernyataan belum dapat disetujui berdasarkan penilaian yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan; atau b. mewajibkan PAJK untuk mengikuti sandbox apabila hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan kegiatan yang diajukan bukan merupakan cakupan kegiatan PAJK, namun memenuhi kriteria kelayakan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan.
Koreksi Anda