PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(2) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
(3) Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(4) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
(1) Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima Direksi.
(2) Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dari pemegang saham atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari
pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
(2) Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Dewan Komisaris.
(3) Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Dewan Komisaris, Dewan Komisaris wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham yang tidak diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
(2) Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, pemegang saham dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perusahaan Terbuka untuk MENETAPKAN pemberian izin diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyelenggarakan RUPS.
Jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri, pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(1) Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.
(2) Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS.
(3) Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) telah terlampaui.
(4) Dewan Komisaris wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) dan Pasal 9 ayat (3), dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham;
b. menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau
c. penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.
(1) RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
(3) Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perusahaan Terbuka;
b. tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya;
c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau
d. provinsi tempat kedudukan bursa efek yang mencatatkan saham Perusahaan Terbuka.
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
(1) Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
(2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan secara jelas dan rinci.
(3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
(2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
d. tanggal pemanggilan RUPS.
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi bahwa Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3), dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
(1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
(3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
(4) Perusahaan Terbuka wajib mencantumkan usulan
mata acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
(2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat informasi paling sedikit:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS;
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
c. tempat penyelenggaraan RUPS;
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut;
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perusahaan Terbuka dan/atau e-RUPS.
(2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
(3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
(4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perusahaan Terbuka paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPS; atau
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun paling lambat pada saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen, Perusahaan Terbuka wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen; dan
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perusahaan Terbuka atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
(1) Dalam hal RUPS kedua akan diselenggarakan, pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan;
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak melakukan
RUPS kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Perusahaan Terbuka wajib melakukan RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(1) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua dilangsungkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perusahaan Terbuka;
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua;
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka sebelum mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).