Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan; b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
Koreksi Anda