Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
a. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham;
b. pihak yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka;
atau
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perusahaan Terbuka.
(4) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
(5) Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
Koreksi Anda
