Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RUPS kedua akan diselenggarakan, pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama diselenggarakan;
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan; dan
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka tidak melakukan
RUPS kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Perusahaan Terbuka wajib melakukan RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
