Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka sebelum mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda