Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka sebelum mendapatkan penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda
