Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
(2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan secara jelas dan rinci.
(3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
Koreksi Anda
