Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara. (2) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
Koreksi Anda